 Wakadiv Humas Mabes Polri menilai Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari bukanlah korban dalam tayangan video porno yang menyebar di masyarakat. Mereka disebut korban apabila tidak tahu perihal pengambilan gambar dirinya. Sedangkan dalam kasus ini, mereka diduga sengaja merekam adegan tersebut dan melakukan kelalaian dalam menyimpan video. Ketiganya pun bisa dijerat pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. |